
Waspada Bahaya Bermain TikTok Cash!
oleh: inggil Life Style Thursday, 11 February 2021 11:00 a.m.
Mancode - Mendapatkan uang dengan cara mudah tentu diinginkan oleh semua orang. Iming-iming itulah yang dimanfaatkan oleh jargon situs TikTok Cash yang tengah ramai dibicarakan netizen. Situs ini menawarkan bagaimana memperoleh uang hanya dengan cara menonton dan memberikan like pada video di TikTtok. Kini, situs ini telah memiliki lebih dari 500 ribu anggota.
TikTok Cash menjanjikan keuntungan berupa uang tunai untuk para penggunanya dengan menjalankan tugas tertentu. Pertama, pengguna yang terdaftar harus menjalankan beragam tugas tiap harinya, mulai follow akun, like, dan nonton video di TikTok. Setelah semua tugas selesai barulah di screenshoot untuk mendapatkan uang tersebut.
Nantinya, jika misi sudah diselesaikan barulah pengguna akan menerima komisi berupa saldo. Semakin banyak tugas yang diselesaikan per harinya semakin banyak pula saldo yang dikumpulkan. Saldo tersebut dapat dicairkan ke rekening bank pengguna.
Ada beberapa tingkatan level pada TikTok Cash, antara lain magang, pekerja sementara, pemimpin grup, pengawas, dan pengelola. Semakin tinggi level maka semakin banyak mendapatkan tugas sehingga otomatis akan lebih besar komisi yang didapat.
Calon anggota TikTok Cash sendiri pertamanya harus membayar biaya pendaftaran untuk masing-masing level. Biaya tersebut mulai dari gratis hingga Rp5 juta untuk level tertinggi. Berikut ini tabel skema pendaftaran TikTok Cash:

Melihat dari skema yang ditawarkan, sistem dari TikTok Cash ini sekilas sangat mencurigakan. Sehingga banyak diduga sebagai investasi bodong. TikTok Cash disebut menerapkan skema Ponzi yang mirip dilakukan platform Vtube dan Like App. Seperti diketahui jika, Vtube sendiri sudah dilarang oleh OJK secara resmi. Serta Like App yang tiba-tiba menghilang setelah digunakan banyak orang.
Menanggapi TikTok Cash, pihak resmi dari TikTok pun angkat suara. Manajemen TikTok menyatakan jika mereka tidak berhubungan sama sekali dengan aplikasi TikTok Cash. Oleh sebab itu pihak manajemen menghimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap aplikasi tersebut.
"Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web, mitra dan aktivitas ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok," tulis pernyataan TikTok.
"Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda. Kami mohon untuk berhati-hati terhadap situs ini," tambahnya.
Di sisi lain, situs TikTok Cash hingga saat ini tidak mengklaim atau mencantumkan bahwa mereka berada di bawah pengawasan OJK. Sebagai informasi tambahan, aplikasi TikTok Cash baru dibuat pada November 2020. Menurut situs Whois, TikTok Cash terdaftar sebagai akun privat dan memiliki negara pendaftar berasal dari Arizona, Amerika Serikat.
Share To

inggil
Feb. 11, 2021, 11 a.m.
Berita terpopuler
ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

Hyundai Gelar Pelatihan R&D Level Up Supplier Education
54 4 weeks ago
Pelatihan ini merupakan program HMMI untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia khususnya pada industri otomotif.

Plaza Indonesia Gelar Next Gen Festival, Bantu Kembangkan Ide Kreatif Generasi Muda
38 2 weeks ago
Plaza Indonesia ingin memfasilitasi pertumbuhan generasi muda dan meningkatkan potensi dalam memahami berbagai kemungkinan di masa depan.

Piaggio Indonesia Gelar Aprilia Experience, Tawarkan Sensasi Berkendara Produk Performa Tinggi Aprilia
27 1 week, 2 days ago
Acara ini memberikan kesempatan berkendara bersama Aprilia RS 660 dan Aprilia Tuono 660.
YOU MAY ALSO LIKE
Travel 2 June 2023 15:00 p.m.
Aston Anyer Sediakan All You Can Eat Buffet Seharga Rp158 Ribu
Travel 20 May 2023 12:00 p.m.
Tiket.com Komitmen Dukung Perkembangan Desa Wisata Indonesia
Entertainment 13 May 2023 9:00 a.m.
Dream Theater Ajak Penonton Indonesia ke DreamSonic Usai Tutup Tur ‘Top of The World Tour’
Technology 5 May 2023 9:00 a.m.