Wamenparekraf PP Nomor 24 Tahun 2022 Perkuat Pelaku Ekraf Tanah Air.jpg

Wamenparekraf: PP Nomor 24 Tahun 2022 Perkuat Pelaku Ekraf Tanah Air

oleh: rachli Travel Wednesday, 3 August 2022 10:00 a.m.


Mancode - Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo menekankan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 sebagai regulasi yang menjadi terobosan untuk memperkuat sektor ekonomi kreatif di tanah air.

Dalam sosialisasinya, Wamenparekraf mengatakan, PP yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022 merupakan suatu terobosan yang menjadi bentuk keberpihakan pemerintah bagi pelaku ekraf di Tanah Air.

Bentuk terobosan yang dicantumkan dalam PP Nomor 24 Tahun 2022 adalah pelaku ekraf bisa mengajukan karyanya yang telah terdaftar hak kekayaan intelektualnya sebagai jaminan pinjaman ke instansi keuangan.


"Kehadiran PP ini tentunya merupakan jawaban dan bentuk kehadiran pemerintah, terutama dari segi akses pembiayaan berbasis KI, pemasaran berbasis KI, infrastruktur ekraf, insentif bagi pelaku ekraf, peran tanggung jawab pemerintah dan pemda serta masyarakat, dan penyelesaian sengketa pembiayaan," katanya, di Jakarta, Selasa (2/8//2022).

Wamenparekraf Angela menjelaskan sektor ekraf di Indonesia berkontribusi cukup besar dalam perolehan produk domestik bruto (PDB) ekonomi nasional. Di mana saat ini ekonomi kreatif Indonesia ada di posisi ketiga setelah Amerika dan Korea Selatan dengan nilai Rp1.191 triliun.

"Sektor ini juga menyerap tenaga kerja lebih dari 18 juta orang dan mencatatkan realisasi nilai ekspor hingga 23,9 miliar dolar AS pada tahun 2021," sambungnya.

Selain itu, Indonesia memiliki bonus demografi dengan modal kreativitas yang tinggi sehingga hal ini menjadi keunggulan bagi sektor ekraf di tanah air. Tentunya, hal tersebut perlu didukung dengan ekosistem yang semakin inklusif dan berkelanjutan.

Meski demikian, masih banyak hal-hal detail dan mekanisme yang perlu dijelaskan lebih lanjut. Oleh karena itu, Wamenparekraf Angela menyebutkan ada sembilan hal yang perlu dikoordinasikan dan ditindaklanjuti lebih lanjut.

Kesembilan poin tersebut adalah, penyiapan platform pendaftaran penilai KI, penyiapan sistem pencatatan fasilitas pembiayaan pelaku ekonomi kreatif, pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) pembiayaan dan pemasaran di Kemenparekraf/ Baparekraf.

Selanjutnya, mendorong penyediaan akses data atas KI yang dijadikan sebagai objek jaminan, menyusun dan mendorong regulasi terkait di sektor jasa keuangan, mendorong perwujudan insentif fiskal dan non fiskal bagi pelaku ekraf.

Lalu, memfasilitasi peningkatan kompetensi profesi penilai KI agar mampu melakukan penilaian KI, menyiapkan integrasi sistem elektronik antar Kementerian/Lembaga untuk mendukung pembiayaan dan pemasaran berbasis KI, fasilitasi sistem pemasaran berbasis KI.

Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf/Baparekraf, Nia Niscaya turut menyampaikan, dalam pelaksanaannya pihak lembaga keuangan akan memberikan pinjaman menggunakan KI sebagai objek jaminan utang dalam bentuk jaminan fidusia atas KI, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.

“Kemudian akan ada tim penilai dari lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank yang akan menilai KI yang dijaminkan oleh pelaku ekonomi kreatif,” kata Nia.

Nia berharap dengan adanya perancangan dan pengembangan skema pembiayaan berbasis KI serta sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis KI maka dapat memberikan stimulus bagi pengembangan ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia.

Baca Juga: Kemenparekraf Luncurkan Website Tasranselparekraf, Bisa Diakses Publik

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Resmikan Calendar Event Toraja

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Tekankan Pentingnya SNI Prokes Pariwisata




Share To


rachli

rachli

Aug. 3, 2022, 10 a.m.


tags : Ekonomi Kreatif Travel Angela Tanoesoedibjo Wamenparekraf PP Nomor 24 Tahun 2022


Average: 0
Rating Count: 0
You Rated: Not rated

Please log in to rate.



Comments


Please Login to leave a comment.

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA