
Wacana Batasan Usia Pemilik Akun Media Sosial
oleh: galih Life Style Monday, 30 November 2020 9:00 a.m.
Mancode – Penggunaan media sosial kini sudah merambah lintas usia. Mulai dari anak-anak hingga dewasa, sebagian telah memiliki akun media sosial. Lewat media sosial, mereka bisa berinteraksi secara online tanpa dibatasi ruang dan waktu. Beragam informasi dan konten menarik pun tersaji dalam media sosial.
Berselancar di media sosial memang asyik, namun tanpa disadari media sosial bak pisau bermata dua. Seperti yang diungkapkan oleh Seto Mulyadi, Ketua Komisi Perlindungan Anak. Menurut pria yang akrab disapa Kak Seto ini, penggunaan jejaring sosial memiliki dampak positif dan negatif. Risiko penyalahgunaan media sosial sangat mungkin terjadi, terutama yang dilakukan anak-anak.
Hal ini juga telah menjadi perhatian pemerintah. Lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pemerintah mengusulkan aturan batas usia kepemilikan akun media sosial. Aturan tersebut akan dimuat dalam Rancangan undang-undang perlindungan data pribadi (RUU PDP) yang masih digodok DPR.
Dalam RUU PDP, diusulkan bahwa batasan usia kepemilikan akun media sosial adalah 17 tahun. Di bawah usia tersebut harus menyertakan persetujuan dari orang tua. Nantinya, akan diatur bagaimana mekanisme identifikasi yang melibatkan orang tua ketika anak di bawah usia 17 tahun akan membuka akun media sosial.
Aturan ini dinilai sangat penting untuk meminimalisir penyalahgunaan data anak di masa depan. Mengingat data pribadi akan melekat pada anak sepanjang hidupnya. Terutama data yang bersifat spesifik seperti biometrik.
Di satu sisi, anak-anak dianggap belum memiliki kecakapan secara hukum untuk memahami konsekuensi atas pemrosesan data pribadinya. Oleh karenanya, dibutuhkan peran orang tua sebagai pengawas yang dianggap lebih paham dengan konsekuensi tersebut.
Batasan usia yang diusulkan ke dalam RUU PDP mengadopsi General Data Protection Regulation (GDPR) atau UU PDP di Uni Eropa. Dalam GDPR, disebutkan anak-anak di atas usia 16 tahun atau 13 tahun di sejumlah negara Uni Eropa, tidak membutuhkan izin orang tua. Artinya, di bawah batasan usia tersebut harus mendapatkan persetujuan orangtua.
Sejatinya, peran orangtua memang sangat dibutuhkan untuk mengontrol ketika anak berselancar di media sosial. Apabila belum cukup usia, ada baiknya tidak dibuatkan akun media sosial. Sebab, di ruang digital mereka akan berinteraksi dengan berbagai macam orang dan usia berbeda-beda. Ini yang berisiko terhadap penyalahgunaan media sosial.
Share To

galih
Nov. 30, 2020, 9 a.m.
Berita terpopuler
ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

Di GAIKINDO Jakarta Auto Week 2023, Blibli Tawarkan Penawaran Spesial Kendaraan Listrik
49 2 weeks, 3 days ago
Hal ini melihat kendaraan listrik menjadi opsi yang semakin terjangkau bagi masyarakat berkat kebijakan proaktif pemerintah.

Mitsubishi Fuso Targetkan Raih Market Share 45 Persen di 2023, Begini Strateginya
49 3 weeks, 1 day ago
Sejumlah strategi dalam mencapai target tersebut pun telah disiapkan. Mitsubishi Fuso akan memberikan dukungan terbaiknya kepada konsumen di setiap fase kepepemilikan.

Hyundai Gelar Kompetisi CINTA Hyundai, Tingkatkan Pengalaman Konsumen
24 2 days, 12 hours ago
Hyundai mengajak masyarakat untuk berinteraksi dengan ekosistem layanan Hyundai dan merasakan langsung berbagai fasilitas terdepan Hyundai.
YOU MAY ALSO LIKE
Entertainment 29 March 2023 10:00 a.m.
Soundrenaline 2023 Siap Digelar, Catat Tanggal!
Entertainment 22 March 2023 10:00 a.m.
Hammersonic 2023 Catatkan Prestasi Emas di Industri Musik Indonesia
Fashion Style 12 March 2023 10:00 a.m.
Marks & Spencer Luncurkan Kampanye Global ‘Hello New Prices’
Travel 6 March 2023 8:00 a.m.