Media Sosial.jpg

Wacana Batasan Usia Pemilik Akun Media Sosial

oleh: galih Life Style Monday, 30 November 2020 9:00 a.m.


Mancode – Penggunaan media sosial kini sudah merambah lintas usia. Mulai dari anak-anak hingga dewasa, sebagian telah memiliki akun media sosial. Lewat media sosial, mereka bisa berinteraksi secara online tanpa dibatasi ruang dan waktu. Beragam informasi dan konten menarik pun tersaji dalam media sosial.

Berselancar di media sosial memang asyik, namun tanpa disadari media sosial bak pisau bermata dua. Seperti yang diungkapkan oleh Seto Mulyadi, Ketua Komisi Perlindungan Anak. Menurut pria yang akrab disapa Kak Seto ini, penggunaan jejaring sosial memiliki dampak positif dan negatif. Risiko penyalahgunaan media sosial sangat mungkin terjadi, terutama yang dilakukan anak-anak.

Hal ini juga telah menjadi perhatian pemerintah. Lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pemerintah mengusulkan aturan batas usia kepemilikan akun media sosial. Aturan tersebut akan dimuat dalam Rancangan undang-undang perlindungan data pribadi (RUU PDP) yang masih digodok DPR.


Dalam RUU PDP, diusulkan bahwa batasan usia kepemilikan akun media sosial adalah 17 tahun. Di bawah usia tersebut harus menyertakan persetujuan dari orang tua. Nantinya, akan diatur bagaimana mekanisme identifikasi yang melibatkan orang tua ketika anak di bawah usia 17 tahun akan membuka akun media sosial.

Aturan ini dinilai sangat penting untuk meminimalisir penyalahgunaan data anak di masa depan. Mengingat data pribadi akan melekat pada anak sepanjang hidupnya. Terutama data yang bersifat spesifik seperti biometrik.

Di satu sisi, anak-anak dianggap belum memiliki kecakapan secara hukum untuk memahami konsekuensi atas pemrosesan data pribadinya. Oleh karenanya, dibutuhkan peran orang tua sebagai pengawas yang dianggap lebih paham dengan konsekuensi tersebut.

Batasan usia yang diusulkan ke dalam RUU PDP mengadopsi General Data Protection Regulation (GDPR) atau UU PDP di Uni Eropa. Dalam GDPR, disebutkan anak-anak di atas usia 16 tahun atau 13 tahun di sejumlah negara Uni Eropa, tidak membutuhkan izin orang tua. Artinya, di bawah batasan usia tersebut harus mendapatkan persetujuan orangtua.

Sejatinya, peran orangtua memang sangat dibutuhkan untuk mengontrol ketika anak berselancar di media sosial. Apabila belum cukup usia, ada baiknya tidak dibuatkan akun media sosial. Sebab, di ruang digital mereka akan berinteraksi dengan berbagai macam orang dan usia berbeda-beda. Ini yang berisiko terhadap penyalahgunaan media sosial.

Baca Juga: Faktor yang Membuat Orang Kecanduan Ponsel

Baca Juga: YouTube Tangguhkan Video Pengobatan Covid yang Menyesatkan

Baca Juga: Bertentangan Agama, Halima Aden Berhenti jadi Model




Share To


galih

galih

Nov. 30, 2020, 9 a.m.


tags : Media Sosial Dampak Media Sosial Life Style Batasan Usia Pemilik Media Sosial


Average: 0
Rating Count: 0
You Rated: Not rated

Please log in to rate.



Comments


Please Login to leave a comment.

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA