Lapor-Pajak-SPT.jpg

Wabah Corona, Ditjen Pajak Perpanjang Waktu Pelaporan SPT 2019

oleh: inggil Life Style Monday, 23 March 2020 14:00 p.m.


Mancode.id - Dalam rangka menyikapi wabah corona yang tengah meluas, Direktoral Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2019 hingga April 2019.

Seperti yang diketahui, bagi perorangan yang sudah bekerja wajib melaporkan SPT tiap tahunnya paling lambat akhir bulan Maret. Namun, akibat adanya wabah corona Dtjen Pajak pun memberikan relaksasi batas waktu pelaporan hingga April 2020 tanpa adanya sanksi keterlambatan. Perpanjang laporan tersebut juga berlaku bagi SPT masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari.

Laporan-SPT-Diperpanjang.jpg

"Untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019, maka diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan,” dikutip dari laman resmi www.pajak.go.id.


Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama pun juga menyampaikan, bahwa pelonggaran batas waktu dari sebelumnya 31 Maret adalah untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada wajib pajak orang pribadi dalam menyampaikan SPT tahunan.

Lanjutnya, Hestu menambahkan pelaporan wajib pajak SPT juga bisa melalui sarana elektronik dengan menggunakan layanan e-filling atau e-form melalui panduan yang tersedia di laman resmi kantor pajak dan akun media sosial resmi DJP.

Layanan e-filling itu dapat dimanfaatkan setelah wajib pajak memperoleh EFIN (Electronic Filing Identification Number) melalui email resmi masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan nomor KringPajak (1500200).

Selain layanan perpajakan, selama masa pembatasan ini proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak juga akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference, dan saluran online lainnya. Meski dalam masa pembatasan, seluruh kantor di lingkungan DJP tetap akan beroperasi walau sebagian besar pegawai akan melakukan pekerjaan dari rumah masing-masing.

Baca Juga: Jackie Chan Janjikan Imbalan Rp1 M Bagi Penemu Vaksin Corona

Baca Juga: Pornhub Buka Akses Premium Gratis Selama Karantina Virus Corona

Baca Juga: Intelijen Israel akan Lacak Ponsel Pasien Virus Corona




Share To


inggil

inggil

March 23, 2020, 2 p.m.


tags : Virus Corona Virus Corona Ditjen Pajak Pajak SPT


Average: 0
Rating Count: 0
You Rated: Not rated

Please log in to rate.



Comments


Please Login to leave a comment.

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA