Hari-Nusantara.jpg

Sejarah Deklarasi Djuanda hingga Hari Nusantara

oleh: inggil History Friday, 13 December 2019 7:00 a.m.


Mancode - Tepat pada 13 Desember 1957, Perdana Menteri Indonesia kala itu yang dijabat oleh Djuanda Kartawidjaja mendeklarasikan Deklarasi Juanda. Deklarasi Juanda sendiri merupakan pernyataan kepada dunia jika laut Indonesia termasuk laut di sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.

Deklarasi tersebut juga membuktikan betapa kuatnya Tanah Air sebagai bentuk wujud kesatuan negara. Bisa kita lihat dari lini masa sebelumnya yang didahului oleh Sumpah Pemuda pada 1928 sebagai perlambang kesatuan kesatuan bangsa, dan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Djuanda.jpg

Sejarah Deklarasi Juanda sendiri pada mulanya mendapat tantangan keras dari hampir seluruh dunia karena dianggap bertentangan dengan Hukum Internasional. Sebabnya, pada saat itu kekuasaan laut suatu wilayah hanya diakui selebar tiga mil yang diukur dari masing-masing pulau.


Di sisi lain, sebelum adanya Deklarasi Juanda ini wilayah Indonesia masih mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939 yang pada aturan tersebut menyatakan, bahwa pulau-pulau wilayah Indonesa dipisahkan oleh laut dan sekelilingnya. Setiap pulau hanya memiliki laut di sekeliling sejauh maksimal 2 mil dari garis pantai, sedangkan di luar itu bebas dilewati oleh kapal asing.

Langkah pertama dalam memperjuangkan cita-cita kesatuan wilayah adalah dengan membawanya ke Konvensi PBB ke-1 tentang Hukum Laut di Jenewa pada Februari 1958. Karena adanya oposisi yang terlalu keras, akhirnya Indonesia pun menarik kembali usulnya sebelum ditolak secara resmi oleh dunia internasional.

Hingga pada Konvensi PBB ke-2 pada April 1960, tentang Hukum Laut Pemerintah Indonesia kemudian meresmikan isi Deklarasi Djuanda melalui Undang-Undang/Prp No.4/1960 pada Februari. Meski begitu, usaha Pemerintah Indonesia pun belum juga mencapai kesepakatan di mata negara luar.

rapat-deklarasi-djuanda.jpg

Biarpun tidak diterima secara matang oleh negara luar, Pemerintah Indonesia tetap menjalankan Undang-undang/Prp/ No.4/1960. Implementasi undang-undang tersebut adalah menetapkan Peraturan Pemerintah No.8/1962 tanggal 25 Juli 1982 untuk mengatur lalu lintas laut damai bagi kendaraan air asing yang melalui perairan Nusantara Indonesia.

Keppres No.103/1963 pun menetapkan jika seluruh perairan Nusantara Indonesia sebagai satu lingkungan laut yang berada di bawah pengamanan Angkatan Laut Republik Indonesia.

Pengaruh adanya Deklarasi Djuanda bagi Tanah Air sendiri sangat besar. Sebab, berkat adanya deklarasi ini laut yang menjadi penghubung pulau di Indonesia sekarang dianggap sebagai kawasan yang bebas sehingga bisa dilewati oleh siapa saja karena bukan bagian dari Negara Indonesia. Karena yang diakui sebagai wilayah Indonesia hanyalah wilayah perairan sejauh 3 mil dari garis pantainya.

Hasil deklarasi ini juga memberikan ketegasan antara darat, laut, dasar laut, udara, dan juga seluruh kekayaan pada seluruh kesatuan wilayah Indonesia. Pada masa Belanda dulu wilayah Indonesia hanya terbatas pada wilayah darat saja.

Isi Deklarasi Djuanda juga mempunyai makna sebuah konsep Negara Maritim Nusantara yang melahirkan konsekuensi bagi Pemerintah dan bangsa Indonesia hingga saat ini. Sebab telah memperjuangkan dan juga mempertahankan sehingga bisa mendapatkan pengakuan secara internasional setelah beberapa tahun dinyatakan.

Maka dari itu pada tanggal 13 Desember 1999 menjadi tanggal resmi Deklarasi Djuanda yang juga diperingati sebagai Hari Nusantara Nasional.

Baca Juga: Menilik Sejarah Diperingatinya Hari Pramuka Indonesia

Baca Juga: Sejarah Lomba-Lomba di Hari Kemerdekaan Indonesia

Baca Juga: Sejarah Tercetusnya Hari Batik Nasional




Share To


inggil

inggil

Dec. 13, 2019, 7 a.m.


tags : Deklarasi Djuanda Hari Nusantara Indonesia Hari Nusantara Sejarah Hari Nusantara 13 Desember


Average: 0
Rating Count: 0
You Rated: Not rated

Please log in to rate.



Comments


Please Login to leave a comment.

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA