
Sejarah di Balik Peringatan Hari Tani Nasional
oleh: galih History Thursday, 24 September 2020 10:00 a.m.
Mancode – Di Indonesia, setiap tanggal 24 September diperingati sebagai Hari Tani Nasional. Ini merupakan bentuk peringatan untuk mengenang sejarah kaum petani serta membebaskannya dari penderitaan. Tahukah kamu sejarah di balik peringatannya?
Mancode kali ini coba mengulik sejarah Hari Tani Nasional yang dirangkum dari berbagai sumber. Menengok kebelakang, setelah meraih Kemerdekaan dari Belanda, pemerintah Indonesia berusaha merumuskan UU Agraria untuk mengganti UU Agraria Kolonial.
Langkah tersebut ditandai dengan membentuk Panitia Agraria Yogya. Nama panitia tersebut merujuk pada saat 1948, ibu kota Republik Indonesia (RI) berkedudukan di Yogyakarta. Sayangnya, akibat gejolak politik, usaha tersebut harus pupus.
Setahun kemudian, tepatnya setelah Konferensi Meja Bundar (KBM) pada 27 Desember 1949 dan Belanda mengakui kedaulatan politik Indonesia, ibu kota RI kembali ke Jakarta. Pada momen tersebut, Panitia Agraria Yogya yang sempat kandas ‘dihidupkan’ kembali di Jakarta pada 1951 dengan nama Panitia Agraria Jakarta.
Dalam perkembangannya, panitia tersebut sempat mengalami kendala, bahkan sempat jalan di tempat. Kondisi tersebut sempat diambil alih atau teruskan oleh Panitia Soewahjo (1955), Panitia Negara Urusan Agraria (1956), Rancangan Soenarjo (1958) dan Rancangan Sadjarwo (1960).
Setelah penantian Panjang, melalui prakarsa Menteri Pertanian 1959, Soenaryo, Rancangan Undang-Undang (RUU) digodok Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang kala itu dipimpin oleh Zainul Arifin. Kemudian, pada 24 September 1960, RUU tersebut disetujui DPT sebagai UU No 5 tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-pokok Agraria atau dikenal dengan Undang-Undang Pembaruan Agraria (UUPA).
UU Pokok Agraria menjadi titik awal kelahiran hukum pertanahan yang baru, menggantikan produk hukum kolonial Belanda. UUPA merupakan kebijakan hukum yang mengarah pada bidang agraria dalam usaha mengurus dan membagi tanah dan sumber daya alam lainnya yang terkandung di dalamnya untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat.
Sementara dasar politik hukum agraria nasional dinyatakan dalam teks asli UUD 1945 dalam Pasal 33 ayat (3) yang menyebutkan: “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Hingga akhirnya, pemerintah Indonesia menetapkan Hari Tani Nasional setiap tanggal 24 September, bertepatan pada disetujuinya UUPA oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong pada 1960.
Diharapkan momentum Hari Tani Nasional mengembalikan esensi perjuangan para petani. Mari bersama-sama kita tingkatkan kesejahteraan hidup para petani. Selamat Hari Tani Nasional.
Share To

galih
Sept. 24, 2020, 10 a.m.
Berita terpopuler
ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

Rumah Hantu Jurnal Risa – Rumah Sandekala Kini Sambangi Jakarta
165 3 weeks, 1 day ago
Mulai dari 11 Juni – 11 Juli 2022, wahana rumah hantu Jurnal Risa – Rumah Sandekala hadir di FX Sudirman Jakarta. Harga tiketnya mulai dari Rp40 ribu hingga Rp50 ribu.

Mola TV Tayangkan Secara Gratis Aksi 5 Petarung MMA Indonesia Rebut Kontrak UFC
145 3 weeks, 5 days ago
Dalam Road to UFC, Mola akan menayangkan pertandingan kualifikasi lima petarung MMA Indonesia secara gratis mulai mulai 9 - 10 Juni 2022.

Kolaborasi Seru Weird Genius dan Seagram’s Vodka dan Weird Genius
109 3 weeks ago
Seagram’s Vodka sukses hibur penikmat musik melalui pesta yang spesial bersama Weird Genius dan sejumlah artis ternama Tanah Air.
YOU MAY ALSO LIKE
Mancave 1 July 2022 12:00 p.m.
Audisi Abang None Jakarta Pusat 2022 Jaring 30 Finalis
Entertainment 29 June 2022 9:00 a.m.
Latihan Pestapora Bakal Digelar di 11 Kota
Life Style 10 June 2022 14:00 p.m.
Resmi Mengaspal, All New Ertiga Hybrid Dibanderol Mulai Rp270 Jutaan
Life Style 5 June 2022 21:00 p.m.