Hari Tani Nasional.jpg

Sejarah di Balik Peringatan Hari Tani Nasional

oleh: galih History Thursday, 24 September 2020 10:00 a.m.


Mancode – Di Indonesia, setiap tanggal 24 September diperingati sebagai Hari Tani Nasional. Ini merupakan bentuk peringatan untuk mengenang sejarah kaum petani serta membebaskannya dari penderitaan. Tahukah kamu sejarah di balik peringatannya?

Mancode kali ini coba mengulik sejarah Hari Tani Nasional yang dirangkum dari berbagai sumber. Menengok kebelakang, setelah meraih Kemerdekaan dari Belanda, pemerintah Indonesia berusaha merumuskan UU Agraria untuk mengganti UU Agraria Kolonial.

Langkah tersebut ditandai dengan membentuk Panitia Agraria Yogya. Nama panitia tersebut merujuk pada saat 1948, ibu kota Republik Indonesia (RI) berkedudukan di Yogyakarta. Sayangnya, akibat gejolak politik, usaha tersebut harus pupus.


Setahun kemudian, tepatnya setelah Konferensi Meja Bundar (KBM) pada 27 Desember 1949 dan Belanda mengakui kedaulatan politik Indonesia, ibu kota RI kembali ke Jakarta. Pada momen tersebut, Panitia Agraria Yogya yang sempat kandas ‘dihidupkan’ kembali di Jakarta pada 1951 dengan nama Panitia Agraria Jakarta.

Dalam perkembangannya, panitia tersebut sempat mengalami kendala, bahkan sempat jalan di tempat. Kondisi tersebut sempat diambil alih atau teruskan oleh Panitia Soewahjo (1955), Panitia Negara Urusan Agraria (1956), Rancangan Soenarjo (1958) dan Rancangan Sadjarwo (1960).

Setelah penantian Panjang, melalui prakarsa Menteri Pertanian 1959, Soenaryo, Rancangan Undang-Undang (RUU) digodok Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang kala itu dipimpin oleh Zainul Arifin. Kemudian, pada 24 September 1960, RUU tersebut disetujui DPT sebagai UU No 5 tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-pokok Agraria atau dikenal dengan Undang-Undang Pembaruan Agraria (UUPA).

UU Pokok Agraria menjadi titik awal kelahiran hukum pertanahan yang baru, menggantikan produk hukum kolonial Belanda. UUPA merupakan kebijakan hukum yang mengarah pada bidang agraria dalam usaha mengurus dan membagi tanah dan sumber daya alam lainnya yang terkandung di dalamnya untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat.

Sementara dasar politik hukum agraria nasional dinyatakan dalam teks asli UUD 1945 dalam Pasal 33 ayat (3) yang menyebutkan: “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Hingga akhirnya, pemerintah Indonesia menetapkan Hari Tani Nasional setiap tanggal 24 September, bertepatan pada disetujuinya UUPA oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong pada 1960.

Diharapkan momentum Hari Tani Nasional mengembalikan esensi perjuangan para petani. Mari bersama-sama kita tingkatkan kesejahteraan hidup para petani. Selamat Hari Tani Nasional.

Baca Juga: Sejarah Panjang Peringatan Hari Palang Merah Indonesia

Baca Juga: Sejarah Lahirnya Hari Aksara Internasional

Baca Juga: Mengulik Sejarah dan Inisiator Hari Keluarga Nasional




Share To


galih

galih

Sept. 24, 2020, 10 a.m.


tags : Hari Tani Nasional Sejarah Sejarah Hari Tani Nasional History


Average: 0
Rating Count: 0
You Rated: Not rated

Please log in to rate.



Comments


Please Login to leave a comment.

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

YOU MAY ALSO LIKE