
Sejarah di Balik Peringatan Hari Tani Nasional
oleh: galih History Thursday, 24 September 2020 10:00 a.m.
Mancode – Di Indonesia, setiap tanggal 24 September diperingati sebagai Hari Tani Nasional. Ini merupakan bentuk peringatan untuk mengenang sejarah kaum petani serta membebaskannya dari penderitaan. Tahukah kamu sejarah di balik peringatannya?
Mancode kali ini coba mengulik sejarah Hari Tani Nasional yang dirangkum dari berbagai sumber. Menengok kebelakang, setelah meraih Kemerdekaan dari Belanda, pemerintah Indonesia berusaha merumuskan UU Agraria untuk mengganti UU Agraria Kolonial.
Langkah tersebut ditandai dengan membentuk Panitia Agraria Yogya. Nama panitia tersebut merujuk pada saat 1948, ibu kota Republik Indonesia (RI) berkedudukan di Yogyakarta. Sayangnya, akibat gejolak politik, usaha tersebut harus pupus.
Setahun kemudian, tepatnya setelah Konferensi Meja Bundar (KBM) pada 27 Desember 1949 dan Belanda mengakui kedaulatan politik Indonesia, ibu kota RI kembali ke Jakarta. Pada momen tersebut, Panitia Agraria Yogya yang sempat kandas ‘dihidupkan’ kembali di Jakarta pada 1951 dengan nama Panitia Agraria Jakarta.
Dalam perkembangannya, panitia tersebut sempat mengalami kendala, bahkan sempat jalan di tempat. Kondisi tersebut sempat diambil alih atau teruskan oleh Panitia Soewahjo (1955), Panitia Negara Urusan Agraria (1956), Rancangan Soenarjo (1958) dan Rancangan Sadjarwo (1960).
Setelah penantian Panjang, melalui prakarsa Menteri Pertanian 1959, Soenaryo, Rancangan Undang-Undang (RUU) digodok Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang kala itu dipimpin oleh Zainul Arifin. Kemudian, pada 24 September 1960, RUU tersebut disetujui DPT sebagai UU No 5 tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-pokok Agraria atau dikenal dengan Undang-Undang Pembaruan Agraria (UUPA).
UU Pokok Agraria menjadi titik awal kelahiran hukum pertanahan yang baru, menggantikan produk hukum kolonial Belanda. UUPA merupakan kebijakan hukum yang mengarah pada bidang agraria dalam usaha mengurus dan membagi tanah dan sumber daya alam lainnya yang terkandung di dalamnya untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat.
Sementara dasar politik hukum agraria nasional dinyatakan dalam teks asli UUD 1945 dalam Pasal 33 ayat (3) yang menyebutkan: “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Hingga akhirnya, pemerintah Indonesia menetapkan Hari Tani Nasional setiap tanggal 24 September, bertepatan pada disetujuinya UUPA oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong pada 1960.
Diharapkan momentum Hari Tani Nasional mengembalikan esensi perjuangan para petani. Mari bersama-sama kita tingkatkan kesejahteraan hidup para petani. Selamat Hari Tani Nasional.
Share To

galih
Sept. 24, 2020, 10 a.m.
Berita terpopuler
ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

Slipknot Siap Guncang Hammersonic 2023
66 3 weeks, 2 days ago
Hammersonic 2023 dipastikan terselenggara pada 18 dan 19 Maret 2023 di Carnaval, Ancol, Jakarta, dan sebanyak 53 pengisi line up telah diumumkan.

Para Tokoh Hadiri Soft Launching Nexus Ecosys Asia
62 2 weeks, 2 days ago
PT. Nexus Ecosys Asia adalah perusahaan ekspansi dari MHNexus Malaysia yang bergerak di bidang IT untuk database kesehatan masyarakat

10 Musisi Pendatang Baru Siap tampil di Evoria Festival 2023
62 2 weeks, 5 days ago
Evoria Music & Conference Festival akan hadir akhir pekan ini (11-12 Maret 2023)
YOU MAY ALSO LIKE
Entertainment 27 March 2023 15:00 p.m.
Tiket.com Jadi Exclusive Partner Tiket Konser SUGA
Entertainment 10 March 2023 11:00 a.m.
Grup Band Grindcore NOXA Bakal Kembali Gelar NOXA FEST V
Technology 10 March 2023 9:00 a.m.
Layanan Manajemen Digital AOneSchools Bantu Percepat Proses Adminitrasi Pendidikan
Entertainment 7 March 2023 8:00 a.m.