
RUU Perlindungan Data Pribadi Mendesak Disahkan
oleh: galih Technology Wednesday, 20 April 2022 10:00 a.m.
Mancode - Data pribadi, menjadi aspek yang paling rentan untuk disalahgunakan oleh orang tak bertanggungjawab ketika berselancar di internet. Sudah banyak kasus kebocoran data pribadi yang diperjualbelikan secara daring melalui situs-situs ilegal di Indonesia. Untuk itu, diperlukan regulasi yang mengatur keamanan data pribadi masyarakat.
Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia, B.A, M.Sc mengatakan, dalam dunia digital seperti saat ini, di mana penyebaran informasi sangat masif, kehadiran sebuah landasan hukum yang dapat melindungi privasi dan menjadi sebuah keniscayaan.
“Terlebih lagi di dunia modern seperti saat ini, data menjadi sebuah komoditas utama dalam perkembangan inovasi ekosistem digital," ujar Farah dalam webinar bertajuk "Ngobrol Bareng Legislator: Menanti Disahkannya RUU Perlindungan Data Pribadi", Selasa (19/4/2022).

Menurut Farah, landasan hukum RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dapat mengklasifikasikan data pribadi ke dalam dua jenis, yaitu bersifat umum dan spesifik. "Adapun yang termasuk ke dalam data umum seperti nama lengkap, jenis kelamin, agama, dan lain sebagainya. Sedangkan yang bersifat spesifik, adalah data atau informasi kesehatan, pandangan politik, keuangan pribadi, dan lain sebagainya," tutur Wakil Rakyat yang berasal dari Fraksi PAN tersebut.
Klasifikasi data pribadi tersebut, kata Farah, dikelompokkan berdasar pada jenis pelanggaran yang kerap sekali terjadi menimpa masyarakat Indonesia. Contohnya kebocoran data BPJS Kesehatan yang terjadi pada Mei 2021 lalu. Ada juga kasus penjualan data nasabah BRI life yang terjadi di tahun yang sama, serta kebocoran data jaringan Bank Indonesia (BI). Untuk itu, menurutnya sangatlah penting RUU PDP ini segera disahkan.
"Kehadiran dari UU PDP ini berada di garis tengah, antara kepentingan perlindungan data pribadi serta kepentingan perkembangan ekosistem digital terutama dalam aspek inovasi dan bisnis. Lalu, kehadiran UU PDP menjadi urgent apabila kita melihat tentang history dari kasus kebocoran data pribadi di Indonesia," terangnya.
Ia memaparkan, berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh APJII pada 2020 lalu, tingkat kepercayaan individu terhadap keamanan data pribadi di internet hanya sebebsar 57,8 persen. Angka tersebut, kata Farah, masih jauh dari kategori baik karena masih banyak responden yang merasa bahwa data pribadi di internet cenderung tidak aman.
Sementara itu, lanjut Farah, General Data Protection Regulation (GDPR) mengartikan bahwa data pribadi dalam definisi yang sangat luas, yaitu setiap informasi terkait seseorang yang diindentifikasi atau dapat diindentifikasi. Meskipun pada awalnya GDPR ini hanya berlaku di negara Uni Eropa, namun pada akhirnya GDPR juga banyak diadopsi oleh perusahaan digital dunia.
"RUU PDP seperti yang dikatakan oleh Menkominfo banyak terilhami dari GDPR, karena dinilai pelaksanaannya sudah cukup baik dan efektif. Kemudian ada beberapa hal yang sudah diupayakan. Salah satu adalah pemerintah beserta komisi I DPR telah menyelesaikan 145 dari total 371 DIM yang ada. Pengaturan dalam RUU PDP ini untuk mewujudkan isntrumen hukum yang lebih holistik," terangnya.
Namun sayangnya, kata Farah, sejauh ini pengesahan RUU PDP masih mengalami sejumlah kendala atau ganjalan. "Yaitu persoalan pelembagaan otoritas pperlindungan data pribadi (OPDP) yang akan menjalankan UU PDP ini. Dalam hal ini pemerintah dan DPR memiliki pandangan yang berbeda dalam menyikapi persoalan OPDP ini," ungkapnya.
Menurut Farah, dalam hal ini sudah seharusnya otoritas yang menjalankan UU PDP berjalan secara independen dan terbebas dari pengaruh lembaga pemerintahan yang lain. "Sebab, nantinya otoritas ini juga dimungkinkan untuk melakukan pngawasan terhadap pemrosesan data pribadi oleh lembaga-lembaga negara lainnya sehingga ini akan sulit terjadi apabila otoritas tersebut bergerak di bawah Kemenkominfo," jelasnya.
Sementara itu, Deputi I Asian African Youth Goverment, Bimo Aryo Nugroho menyatakan bahwa belum semua negara, termasuk indonesia mempunyai regulasi yang mengatur perlindungan data pribadi agar hak warga negara di dunia digital bisa dijamin aspek hukumnya. Hal itulah yang harus menjadi urgensi dan dasar dalam pengesahan RUU PDP ini.
"Tentunya karena hal tersebut akan menimbulkan masalah yaitu kebocoran data. Sebab, dalam dua tahun terakhir ini cukup banyak ditemukan kasus mengenai kebocoran data," imbuhnya.
Menurut pandangannya, UU PDP ini akan banyak mendatangkan hal positif. "Di antaranya adalah berhak memilih infromasi apa saja yang bisa dikumpulkan oleh lama atau aplikasi internet, berhak menghapus data pribadi yang disimpan oleh perusahaan atau perpanjangannya, dan melidungi individu ketika bersengketa dengan perusahaan besar," pungkasnya.
Share To

galih
April 20, 2022, 10 a.m.
Berita terpopuler
ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

Startup FLIK Tawarkan Solusi Checkout Terpadu Belanja Online
55 2 weeks, 4 days ago
FLIK memungkinkan pembeli untuk memiliki pengalaman checkout yang lebih konsisten dan tanpa hambatan terlepas dari berbagai kanal berbelanja yang mereka pilih.

Fintech Komunal Kembali Raih Dana Segar dari East Ventures
47 1 week, 2 days ago
Pendanaan baru senilai US$ 8,5 juta ini akan digunakan untuk mengakselerasi misi perusahaan, yaitu untuk mendorong inklusi finansial dan memperkuat ekosistem neo-rural bank di Indonesia.

Infinix Note Series Jadi Smartphone Resmi Ajang M4 World Championship 2023
30 2 weeks, 1 day ago
Infinix Note Series dipilih untuk mendukung M4 World Championship 2023 bukan tanpa sebab. Spesifikasinya diklaim sangat mendukung para gamers.
YOU MAY ALSO LIKE
Travel 20 January 2023 9:00 a.m.
Hotel Santika BSD - Serpong Hadirkan Paket Makan Malam Spesial Imlek "Fortune Dinner"
Life Style 12 January 2023 10:00 a.m.
Pengguna Creta dan Stargazer, Ini 5 Manfaat Hyundai Owner Assurance Program
Life Style 4 January 2023 10:00 a.m.
Honda Siap Luncurkan Mobil Listrik N-Van Tahun Depan
Travel 28 December 2022 16:00 p.m.