PSBB Jawa-Bali.jpg

PSBB Jawa–Bali, Ini Daftar Daerah dan Aturan Lengkapnya

oleh: galih Life Style Thursday, 7 January 2021 7:00 a.m.


Mancode – Dewasa ini, kasus Covid-19 di Indonesia terus meningkat. Pemerintah pun terus berupaya menekannya. Salah satu kebijakan teranyar dari pemerintah adalah dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh Provinsi Jawa dan Bali. Aturan PSBB tersebut akan mulai diterapkan pada 11 hingga 25 Januari 2021.

Keputusan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Mencermati perkembangan pandemi Covid-19 yang terjadi di dunia akhir-akhir ini, di mana beberapa negara telah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat, dan dengan adanya varian baru virus Covid-19 yang lebih cepat menular, maka pemerintah perlu melakukan langkah-langkah pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia,” kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) seperti dinukil dari cnbcindonesia, Kamis (7/1/2021.


Dia melanjutkan, penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan di Provinsi Jawa dan Bali karena telah memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan. Adapun empat parameter yang dimaksud adalah tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3 persen. Kemudian, tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen.

Selanjutnya, kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen, dan keterisian RS untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70 persen. Berdasarkan penilaian, Provinsi Jawa dan Bali merupakan wilayah yang terindikasi dari salah satu dari empat parameter tersebut.

Aturan Lengkap PSBB Jawa-Bali

WFH PSBB Jawa-Bali.jpg

Melihat empat parameter tersebut, pemerintah pun akhirnya memutuskan untuk memberlakukan PSBB di Jawa dan Bali. Adapun aturan yang harus diperhatian dalam PSBB tersebut di antaranya:

  1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;
  3. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  4. Mengatur pemberlakuan pembatasan: kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 19.00 WIB;
  5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  6. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen (lima puluh persen), dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  7. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara; dan
  8. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum. Cakupan pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan tersebut, diterapkan di Provinsi/Kabupaten/Kota yang memenuhi salah satu dari parameter berikut:
  • Tingkat Kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional
  • Tingkat Kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional
  • Tingkat Kasus Aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional
  • Tingkat Keterisian Rumah Sakit (BOR) untuk ICU dan Isolasi di atas 70%.

Daftar Daerah PSBB Jawa-Bali

Daerah PSBB Jawa-Bali.jpg

Sudah ada beberapa wilayah di Jawa dan Bali yang pasti dibatasi karena memiliki data kasus Covid-19 yang tinggi. Daerah-daerah yang bakal dibatasi yaitu:

  1. DKI Jakarta: seluruh DKI
  2. Jawa Barat (Jabar) yang bersinggungan dengan Jabodetabek: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
  3. Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangerang Raya).
  4. Jabar di luar Jabodetabek: Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi
  5. Jawa Tengah (Jateng): Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya.
  6. Yogyakarta: Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kulonprogo.
  7. Jawa Timur: Malang Raya dan Surabaya Raya.
  8. Bali: Kota Denpasar, Kabupaten Denpasar, dan Kabupaten Badung.

Baca Juga: Penggerak Komunitas Ajak Masyarakat Perangi Covid-19

Baca Juga: Komunitas Mobil Honda Sumbang 45 Fasilitas Cuci Tangan untuk Monas

Baca Juga: YouTube Tangguhkan Video Pengobatan Covid yang Menyesatkan




Share To


galih

galih

Jan. 7, 2021, 7 a.m.


tags : PSBB Ketat Jawa Bali PSBB Jawa Bali Covid-19 PSBB Life Style


Average: 0
Rating Count: 0
You Rated: Not rated

Please log in to rate.



Comments


Please Login to leave a comment.

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

YOU MAY ALSO LIKE