
PRISINDO Umumkan Distribusi Royalti Musisi dan Penyanyi
oleh: rachli Entertainment Monday, 16 March 2020 11:00 a.m.
Mancode - Pada tanggal 9 Maret setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Musik Nasional. Dalam rangka itu, Performers Right Society of Indonesia (PRISINDO) mengumumkan distribusi royalti tahunan pada seluruh anggotanya yang merupakan musisi dan penyanyi pemilik karya rekam.
Lebih dari 300 musisi dan penyanyi yang tergabung berbagai genre ini sudah tercatat keanggotaannya di PRISINDO. PRISINDO sendiri merupakan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Hak Terkait untuk pelaku pertunjukan.
Penyanyi sekaligus Ketua Umum PRISINDO, Marcell mengatakan, royalti yang dibagikan bukan berasal dari penjualan lagu musisi atau penyanyi baik secara digital maupun fisik. Namun, berasal dari performing rights atau hak untuk mengumumkan karya ke ranah publik.
“Royalti yang dibagikan bukan berasal dari penjualan lagu musisi atau penyanyi baik secara digital maupun fisik,” katanya dalam keterangan resminya (9/3/2020).
Marcell melanjutkan, ketika sebuah karya rekam diperdengarkan untuk kepentingan komersial seperti di hotel, karaoke, dan restoran, maka para pengguna tersebut wajib membayar royalti performing rights pada tiga pemilik hak.
“Yang pertama adalah pencipta lagunya, yang kedua adalah musisi dan penyanyi yang merekam karya tersebut, dan yang ketiga adalah produser,” tambahnya.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, dibentuk dua jenis LMK untuk mengelola dan mendistribusikan royalti performing rights, yaitu royalti untuk pencipta lagu diurus oleh LMK Hak Cipta dan royalti untuk musisi atau penyanyi yang merekam lagu tersebut beserta produser yang merilis lagu tersebut diurus oleh LMK Hak Terkait.
Momen distribusi royalti ini sekaligus digunakan untuk memperkenalkan kembali pengurus baru PRISINDO periode 2019-2024, yang terpilih lewat Rapat umum Anggota PRISINDO pada Juli 2019 silam. PRISINDO merupakan LMK pertama di Indonesia yang berhasil melakukan regenerasi pengurus lewat Rapat Umum Anggota.
Usai pembentukkan pengurus baru, pihaknya akan terus menyebarkan pemahaman tentang perlindungan Hak Terkait, khususnya untuk para pelaku pertunjukkan yaitu musisi dan penyanyi yang telah memiliki karya rekam.
Selain itu, secara terus menerus pihaknya melakukan sosialisasi secara aktif kepada seluruh masyarakat sehingga mampu untuk bersama-sama secara tegas mengakui keberadaan bukan saja hak moral namun juga hak ekonomis para pelaku pertunjukkan atas karya-karyanya.
“Semoga kesadaran kolektif ini nantinya semakin membawa perubahan signifikan kepada peningkatan pola pikir dan tingkah laku industri kreatif yang berujung pada peningkatan kesejahteraan pada pelakuknya,” tutup Marcell.
Share To

rachli
March 16, 2020, 11:32 a.m.
Berita terpopuler
ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

Jogja Noise Bombing Festival Kembali Digelar dengan Konsep Desentralisasi
59 1 week, 6 days ago
Pada gelaran kali ini, JNB Fest menjadi festival pertama yang melakukan open call dan para penampil dipilih oleh figur di luar anggota JNB.

Rambah Dunia Metaverse, God Bless Rilis Video Musik Animasi ‘Semesta’
49 4 weeks ago
God Bless terus merespons setiap perkembangan teknologi dunia musik khususnya media rekaman, mulai dari cakram piringan hitam, kaset, CD, DSP dan kini FMA.

Ify Alyssa Suguhkan Romansa Anak Muda di Lagu Baru ‘Semesta Menari’
36 2 weeks, 5 days ago
Lagu baru ini masih ada benang merah dengan lagu-lagu di album pertama, karena komposisi musik masih dibuat oleh Ify sendiri, namun ada sedikit suasana baru di aransemen musik dan lirik.
YOU MAY ALSO LIKE
Technology 24 January 2023 17:00 p.m.
Hadir di Indonesia, Ini Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy A14 5G
Travel 20 January 2023 10:00 a.m.
Sambut Imlek 2023, Aviary Bintaro Tawarkan Paket Menginap hingga Makan Malam Spesial
Travel 18 January 2023 20:00 p.m.
4 Rekomendasi Liburan Imlek Terjangkau ala tiket.com
Fashion Style 18 January 2023 10:00 a.m.