
Peraturan Blokir Ponsel BM Via IMEI Diresmikan
oleh: rachli Technology Friday, 18 October 2019 15:00 p.m.
Sebagai upaya memerangi perdagangan ponsel ilegal atau black market (BM), tiga kementerian mengeluarkan peraturan baru terkait dengan identifikasi Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) yang diresmikan pada Jumat, 18 Oktober 2019.
Meski diresmikan pada hari ini, aturan tersebut baru mulai berlaku dalam waktu enam bulan ke depan. Dengan kata lain, pelaksanaan blokir ponsel BM dengan menggunakan IMEI baru akan dimulai pada April 2020 mendatang.
Adapun tiga kementerian tersebut yang mengesahkan peraturan ini adalah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Kementerian Komunikasi dan Infromatika (Kominfo) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Setelah ditandatangani oleh tiga kementerian, aturan ini tidak langsung berlaku. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, masih ada waktu transisi selama enam bulan sejak aturan resmi ditandatangi.
“Mengapa ada transisi kareana harus ada sosialisasi kepada masyarakat,” katanya seperti yang dikutip Mancode dari laman Kompas (18/10/2019).
Sebelumnya, Pemerintah berencana mengesahkan regulasi blokir ponsel BM pada 17 Agustus 2019, bertepatan dengan HUT RI. Namun, rencana tersebut urung terwujud karena pihak-pihak terkait masih harus merumuskan beberapa hal tentang teknis pemblokiran.
Selain itu, masing-masing kementerian juga memerlukan sinkronisasi data dan sistem. Pasalnya, database IMEI berada di Kemenperin yang terkoneksi dengan sistem yang ada di operator seluler. Dengan begitu, diperlukan beberapa penyesuaian dan kalibrasi yang memerlukan waktu.
IMEI sendiri merupakan nomor unik 15 digit yang dimiliki setiap perangkat bergerak untuk keperluan identifikasi saat terhubung ke jaringan seluler. Pemblokiran ponsel BM dilakukan oleh operator seluler dengan cara mencocokkan IMEI perangkat yang terhubung ke jaringan dengan database ponsel resmi yang disimpan oleh Pemerintah.
Apabila nomor IMEI ponsel tidak ditemukan di database pemerintah karena masuk lewat jalur ilegal, maka perangkat yang bersangkutan akan diblokir dengan cara tidak diizinkan tersambung ke jaringan seluler. Untuk ponsel BM yang terlajur sudah digunakan sebelum aturan berlaku efektif tidak akan terkena dampak apapun dari aturan ini.
Pemerintah menyediakan situs khusus untuk mengecek apakah IMEI perangkat sudah terdaftar di database atau tidak, yakni imei.kemenperin.go.id.
Share To

rachli
Oct. 18, 2019, 3 p.m.
Berita terpopuler
ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

Platform Telehealth Medigo Hadir Bantu Temukan Apotek Berlisensi
51 2 weeks, 2 days ago
Platform Medigo menghubungkan para pelanggan dengan apotek terpercaya dan terdekat, menyediakan layanan pengiriman obat sesuai permintaan.

MSI Luncurkan Laptop Gaming Terbaru dengan RTX 40 Series
49 2 weeks, 4 days ago
Melalui acara bertajuk ‘MSIology: The Leap to Singularity’, MSI memperkenalkan laptop gaming terbarunya yang sudah ditenagai prosesor hingga Intel generasi ke-13.

Sony Indonesia Menambah Jajaran Lensa Full-Frame G Master Terbaru
38 3 weeks, 2 days ago
Desain optik canggih dan berbagai elemen yang unik pada seri G Master™ terbaik Sony menghadirkan kualitas gambar luar biasa pada FE 50mm F1.4 GM.
YOU MAY ALSO LIKE
Entertainment 29 March 2023 10:00 a.m.
Soundrenaline 2023 Siap Digelar, Catat Tanggal!
Life Style 29 March 2023 8:00 a.m.
Mengulik Performa Mesin Mitsubishi Pajero Sport yang Makin Gahar
Life Style 12 March 2023 9:00 a.m.
Di GAIKINDO Jakarta Auto Week 2023, Blibli Tawarkan Penawaran Spesial Kendaraan Listrik
Travel 9 March 2023 10:00 a.m.