
Peraturan Blokir Ponsel BM Via IMEI Diresmikan
oleh: rachli Technology Friday, 18 October 2019 15:00 p.m.
Sebagai upaya memerangi perdagangan ponsel ilegal atau black market (BM), tiga kementerian mengeluarkan peraturan baru terkait dengan identifikasi Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) yang diresmikan pada Jumat, 18 Oktober 2019.
Meski diresmikan pada hari ini, aturan tersebut baru mulai berlaku dalam waktu enam bulan ke depan. Dengan kata lain, pelaksanaan blokir ponsel BM dengan menggunakan IMEI baru akan dimulai pada April 2020 mendatang.
Adapun tiga kementerian tersebut yang mengesahkan peraturan ini adalah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Kementerian Komunikasi dan Infromatika (Kominfo) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Setelah ditandatangani oleh tiga kementerian, aturan ini tidak langsung berlaku. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, masih ada waktu transisi selama enam bulan sejak aturan resmi ditandatangi.
“Mengapa ada transisi kareana harus ada sosialisasi kepada masyarakat,” katanya seperti yang dikutip Mancode dari laman Kompas (18/10/2019).
Sebelumnya, Pemerintah berencana mengesahkan regulasi blokir ponsel BM pada 17 Agustus 2019, bertepatan dengan HUT RI. Namun, rencana tersebut urung terwujud karena pihak-pihak terkait masih harus merumuskan beberapa hal tentang teknis pemblokiran.
Selain itu, masing-masing kementerian juga memerlukan sinkronisasi data dan sistem. Pasalnya, database IMEI berada di Kemenperin yang terkoneksi dengan sistem yang ada di operator seluler. Dengan begitu, diperlukan beberapa penyesuaian dan kalibrasi yang memerlukan waktu.
IMEI sendiri merupakan nomor unik 15 digit yang dimiliki setiap perangkat bergerak untuk keperluan identifikasi saat terhubung ke jaringan seluler. Pemblokiran ponsel BM dilakukan oleh operator seluler dengan cara mencocokkan IMEI perangkat yang terhubung ke jaringan dengan database ponsel resmi yang disimpan oleh Pemerintah.
Apabila nomor IMEI ponsel tidak ditemukan di database pemerintah karena masuk lewat jalur ilegal, maka perangkat yang bersangkutan akan diblokir dengan cara tidak diizinkan tersambung ke jaringan seluler. Untuk ponsel BM yang terlajur sudah digunakan sebelum aturan berlaku efektif tidak akan terkena dampak apapun dari aturan ini.
Pemerintah menyediakan situs khusus untuk mengecek apakah IMEI perangkat sudah terdaftar di database atau tidak, yakni imei.kemenperin.go.id.
Share To

rachli
Oct. 18, 2019, 3 p.m.
Berita terpopuler
ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

Makna Lagu “Dear God” Avenged Sevenfold
13844 1 year, 8 months ago
Lagu ‘Dear God’ ciptaan Avenged Sevenfold memang mempunyai banyak makna. Dibuat dengan gaya bahasa ringan yang mudah dimengerti.

Kisah Rudy Salim, Crazy Rich Asal Indonesia
20226 1 year, 4 months ago
Rudy Salim seorang pengusaha sukses Indonesia. Bahkan, dirinya mempunyai penghasilan miliaran per bulannya.

Denny Caknan Populerkan Ngawi dengan “Kartonyono Medot Janji”
12508 1 year, 4 months ago
Lagu ‘Kartonyono Medot Janji’ sendiri terinspirasi dari keberadaan Tugu Kartonyono yang baru selesai dibangun beberapa waktu lalu.
you may also like
Life Style 22 January 2021 15:00 p.m.
Kemunculan Jack Ma Picu Kenaikan Saham Alibaba
Travel 22 January 2021 14:00 p.m.
Tradisi Unik Kampung Pasir Warga Sumenep Madura
Entertainment 22 January 2021 13:00 p.m.
Nostalgia 5 Diva WWE Paling Mempesona
Life Style 22 January 2021 9:00 a.m.