Regulasi-Blokir-Ponsel-BM-Lewat-IMEI.jpg

Peraturan Blokir Ponsel BM Via IMEI Diresmikan

oleh: rachli Technology Friday, 18 October 2019 15:00 p.m.


Sebagai upaya memerangi perdagangan ponsel ilegal atau black market (BM), tiga kementerian mengeluarkan peraturan baru terkait dengan identifikasi Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) yang diresmikan pada Jumat, 18 Oktober 2019.

Meski diresmikan pada hari ini, aturan tersebut baru mulai berlaku dalam waktu enam bulan ke depan. Dengan kata lain, pelaksanaan blokir ponsel BM dengan menggunakan IMEI baru akan dimulai pada April 2020 mendatang.

Adapun tiga kementerian tersebut yang mengesahkan peraturan ini adalah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Kementerian Komunikasi dan Infromatika (Kominfo) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).


Setelah ditandatangani oleh tiga kementerian, aturan ini tidak langsung berlaku. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, masih ada waktu transisi selama enam bulan sejak aturan resmi ditandatangi.

“Mengapa ada transisi kareana harus ada sosialisasi kepada masyarakat,” katanya seperti yang dikutip Mancode dari laman Kompas (18/10/2019).

Sebelumnya, Pemerintah berencana mengesahkan regulasi blokir ponsel BM pada 17 Agustus 2019, bertepatan dengan HUT RI. Namun, rencana tersebut urung terwujud karena pihak-pihak terkait masih harus merumuskan beberapa hal tentang teknis pemblokiran.

Selain itu, masing-masing kementerian juga memerlukan sinkronisasi data dan sistem. Pasalnya, database IMEI berada di Kemenperin yang terkoneksi dengan sistem yang ada di operator seluler. Dengan begitu, diperlukan beberapa penyesuaian dan kalibrasi yang memerlukan waktu.

IMEI sendiri merupakan nomor unik 15 digit yang dimiliki setiap perangkat bergerak untuk keperluan identifikasi saat terhubung ke jaringan seluler. Pemblokiran ponsel BM dilakukan oleh operator seluler dengan cara mencocokkan IMEI perangkat yang terhubung ke jaringan dengan database ponsel resmi yang disimpan oleh Pemerintah.

Apabila nomor IMEI ponsel tidak ditemukan di database pemerintah karena masuk lewat jalur ilegal, maka perangkat yang bersangkutan akan diblokir dengan cara tidak diizinkan tersambung ke jaringan seluler. Untuk ponsel BM yang terlajur sudah digunakan sebelum aturan berlaku efektif tidak akan terkena dampak apapun dari aturan ini.

Pemerintah menyediakan situs khusus untuk mengecek apakah IMEI perangkat sudah terdaftar di database atau tidak, yakni imei.kemenperin.go.id.

Baca Juga: Cara Mengetahui Ponsel BM atau Tidak

Baca Juga: Oh So Orange Jadi Nama Lucu Warna Google Pixel 4

Baca Juga: Rilis di Indonesia, Ini Spesifikasi Vivo V17 Pro




Share To


rachli

rachli

Oct. 18, 2019, 3 p.m.


tags : Blokir Ponsel BM Ponsel Ilegal IMEI Internasional Mobile Equipment Identity Black Market Ponsel BM


Average: 0
Rating Count: 0
You Rated: Not rated

Please log in to rate.



Comments


Please Login to leave a comment.

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA