Perlindungan Trend Micro Terhadap Ancaman Siber.jpg

Pelaku UMKM Diimbau Waspadai Kejahatan Siber

oleh: galih Technology Tuesday, 5 April 2022 18:00 p.m.


Mancode – Sektor Usaha Mikro Kelas Menengah (UMKM) menjadi pilar penting dalam pemulihan ekonomi Indonesia, terutama di masa pandemi. Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 123,46 triliun untuk mendukung mereka dalam membangun bisnis di platform digital dan mengembalikan produktivitas secara berangsur.

Eksistensi para pelaku UMKM rupanya juga dipandang sebagai target yang menguntungkan bagi para pelaku kejahatan siber. Berdasarkan studi setahun lalu dari Cisco, sebanyak 60 persen pelaku UMKM di Indonesia mengalami pencurian informasi pelanggan oleh pelaku kejahatan siber. Bahkan, menurut studi itu 33 persen UMKM di Indonesia mengalami insiden kejahatan siber.

Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPR RI, Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan pertahanan digital menjadi hal yang sangat penting agar mencegah ancaman digital security, termasuk dalam membangun customer experience yang efektif terhadap brand. Apalagi bentuk penipuan digital ini, terbagi menjadi beberapa bagian.


“Pertama, yakni penipuan terhadap brand, yang terdiri dari phising brand dan phraming handphone atau penipuan pada korban yang mengakibatkan korban tanpa sadar memberikan data pribadi atau informasi yang diminta pelaku, social enginering, dan dummy atau clonning brand,” kata Bobby dalam Webinar yang bertajuk “Pertahanan Digital untuk UMKM dalam Mengebangkan Brand Lokal di Era Milenial” pada Selasa (5/4/2022).

Untuk dasar hukum perlindungnan data pribadi, lanjut Booby, hingga saat ini Indonesia masih belum memiliki kebijakan atau regulasi mengenai perlindungan data pribadi dalam satu undang-undang khusus. Pengaturan tersebut masih berupa rancangan undang-undang perlindungan data pribadi (RUU PDP).

“Pemerintah Bersama DPR RI resmi membahas Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP) yang akan menjadi landasan hukum perlindungan data pribadi, yang telah ditandatangani presiden pada 24 januari 2020, terdiri dari 72 Pasal dan 15 bab,” papar Bobby.

Bobby sangat menyarankan bagi para pelaku UMKM di Indonesia perlu waspada terhadap kejahatan siber. Kehati-hatian menjadi faktor paling utama dalam menerapkan prinsip pertahanan digital ini.

“Konsep ini juga wajib diterapkan oleh para pelaku atau pegiat UMKM, yang dalam era digitalisasinya didorong untuk melebarkan sayapnya agar memasarkan poduknya melalui sistem dalam jaringan atau online,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Influencer sekaligus Konten Kreator, Dian Soediro menuturkan bahwa tantangan terbesar para para pelaku UMKM saat ini adalah penguasaan digital. Bukan lagi urusan modal.

“Tantangan bisnis zaman dulu kan adalah modal, sekarang modal bukan lagi penghalang yang sulit untuk dilompati. Di dunia start up untuk memulai bisnis di era digital bisa dimulai dengan 0 rupiah. Dengan forum online atau marketplace sebagai tempat menjajakkan produk,” tuturnya.

Meski demkian, para pelaku UMKM juga diharapkan jangan sampai terlena memanfaatkan ruang digital dalam memasarkan produknya. Diperlukan kewaspadaan tingkat tinggi, terutama terkait dengan data-data pribadi.

Baca Juga: Dukung UMKM Lokal, ShopeePay Hadirkan Program Semangat UMKM Lokal di Batam

Baca Juga: Generasi Milenial Jadi Harapan Kemajuan Digitalisasi UMKM di Indonesia




Share To


galih

galih

April 5, 2022, 6 p.m.


tags : UMKM UMKM Digital Technology Kejahatan Siber UMKM


Average: 0
Rating Count: 0
You Rated: Not rated

Please log in to rate.



Comments


Please Login to leave a comment.

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA