Ancaman Privasi Data Jarang Disadari Pengguna Internet.jpg

DPR RI: Masyarakat Harus Memahami HaKI dalam Berselancar di Internet

oleh: galih Technology Tuesday, 17 May 2022 13:00 p.m.


Mancode - Tak bisa dipungkiri, dunia digital kini telah berkembang dengan sangat pesat. Hampir seluruh aspek kehidupan turut terpengaruh oleh proses digitalisasi ini. Namun sayangnya, kini masih banyak orang atau pengguna yang tidak dapat menggunakan platform digital secara bijak tanpa memahami dan mengaplikasikan dengan benar dan baik. Sehingga dampaknya, banyak pula pengguna ruang digital yang terpapar oleh berbagai informasi yang tidak benar, atau bahkan sampai ada yang mengalami kejahatan digital.

Padahal, hal itu harusnya tak terjadi. Sadar ataupun tidak, setiap pengguna dilindungi oleh Hak Kekayaan Intelektual atau HaKI. "HaKi berperan dalam memberikan pelindungan hukum atas karya intelektual (intellectual property) dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, dan tekonologi, dengan kata lain hak untuk menikmati secara ekonomis dari suatu hasil kreativitas intelektual," ujar Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan, S.E dalam webinar Ngobrol Bareng Legislator bertajuk "Paham tentang Hak Kekayaan Intelektual di Internet", Senin (16/5/2022).

HKI.jpg

Menurut Farhan, perlindungan kekayaan intelektual merupakan basis untuk pengembangan ekonomi kreatif yang dapat memberikan kontribusi secara signifikan terhadap perekonomian nasional maupun internasional.


"HaKI terbagi menjadi dua kategori, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.

Farhan menuturkan, ada beragam tujuan dari HaKI. Salah satunya adalah memberikan kejelasan hukum mengenai relasi antara kekayaan dengan inventor, pencipta, desainer, pemilik, pemakai, perantara yang menggunakannya, wilayah kerja pemanfaatannya, dan yang menerima akibat pemanfaatan HaKI.

"Lalu memberikan penghargaan atas keberhasilan dalam mencipakan karya intelektual, mempromosikan publikasi ciptaan dalam bentuk dokumen HaKI yang terbuka bagi masyarakat. Serta mampu memicu terciptanya alih informasi melalui kekayaan intelektual serta alih teknologi melalui paten, dan melindungi dari kemungkinan ditiru karena ada jaminan dari negara bahwa pelaksanaan karya intelektual hanya diberikan kepada yang berhak," paparnya.

Ia berpendapat, HaKI di era digitalisasi dalam hal kemajuan teknologi informasi memberikan kemudahan bagi para inovator atau kreator dan konsumen untuk bisa memasarkan dan memanfaatkan hasil karya intelektual secara praktis dan massif. Namun di sisi lain, internet justru malah dimanfaatkan sebagai alat untuk modus pembajakan atau peniruan produk oleh pihak yang tidak bertanggung jawab demi keuntungan diri sendiri.

"Contoh seperti maraknya produk merek KW di market place, pembajakan film dan lagu di link ilegal, plagiarisme karya tulis novel/buku/karya ilmiah, serta pencurian foto/karya ilustrasi dan lain-lain," tuturnya.

Bahkan parahnya lagi, Indonesia sempat masuk daftar Priority Watch List (PWL), yang merupakan daftar negara yang memiliki tingkat pelanggaran Kekayaan Intelektual cukup berat. Hal ini, kata Farhan, tentu sangat merugikan bagi Indonesia. Salah satu dampaknya, yakni akan sulit mendapatkan investor.

"Di sisi global, hal ini akan mengancam reputasi Indonesia. Akan dicap sebagai tempat peredaran barang palsu, selain itu juga dipicu dengan tingginya permintaan pasar atas barang KW. Lalu ditambah fenomena FOMO atau budaya flexing di media sosial,” ujarnya.

Sementara, Dirjen Aptika Kemenkominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, B.Sc mengatakan, Kementrian Kominfo mengemban mandat dari Presiden Joko Widodo sebagai garda terdepan dalam memimpin upaya percepatan transformasi digital Indonesia. Dalam mencapai visi dan misi tersebut Kementrian Kominfo memiliki peran sebagai legulator, fasilitator, dan ekselerator dibidang digital Indonesia.

"Berbagai pelatihan literasi digital yang kami berikan berbasis empat pilar utma, yaitu kecakapan digital, budaya digital, etika digital dan pemahaman digital. Hingga 2021 tahun program literasi digital ini telah berhasil menjangkau lebih dari 12 juta masyarakat Indonesia," pungkasnya.

Baca Juga: Pentingnya Penguasaan Public Speaking di Era Digital

Baca Juga: Kiat Jitu Menjadi Kreatif dan Produktif di Era Digital




Share To


galih

galih

May 17, 2022, 1 p.m.


tags : Hak Kekayaan Intelektual DPR RI Technology HaKI


Average: 0
Rating Count: 0
You Rated: Not rated

Please log in to rate.



Comments


Please Login to leave a comment.

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA