
Donald Trump Tuntut Twitter, Facebook dan Youtube
oleh: inggil Travel Thursday, 8 July 2021 16:00 p.m.
Mancode - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump tampaknya sudah sangat jengkel karena akun sosial medianya selalu dibungkam. Kali ini, Trump tidak tinggal diam, dirinya pun mengajukan gugatan terhadap tiga perusahaan raksasa teknologi, yakni Google, Twitter, dan Facebook. Gugatan tersebut atas tuduhan karena melakukan penyensoran terhadap dirinya.
Gugatan itu diajukan Trump di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Selatan Florida. Selain tuntutan memulihkan akun media sosial miliknya, Trump juga mencari "kompensasi dan ganti rugi." Facebook dan Twitter menolak mengomentari berita tersebut, begitu pula Google.
Donald Trump mengklaim bahwa ketiga perusahaan teknologi tersebut melanggar hak Amandemen Pertamanya. Gugatannya menyebutkan nama CEO Twitter, Jack Dorsey, CEO Facebook, Mark Zuckerberg, dan CEO Google, Sundar Pichai.
"Kami menuntut diakhirinya pelarangan bayangan, penghentian pembungkaman dan penghentian daftar hitam, pembubaran dan pembatalan yang Anda ketahui dengan baik," ungkap Donald Trump saat konferensi pers dikutip dari TechCrunch, Kamis 8 Juli.
Inti argumen tuntutan Trump adalah bahwa ada hubungan antara perusahaan teknologi, anggota Kongres, dan pemerintah federal entah bagaimana mengubah Facebook, Twitter, dan YouTube menjadi "aktor negara".
Tuntutan Donald Trump meminta hakim untuk membatalkan Bagian 230 dari Undang-Undang Kepatutan Komunikasi, undang-undang yang disebut sebagai tulang punggung internet karena memberikan perlindungan kepada situs web dari tanggung jawab atas konten yang diposting oleh pengguna.
Trump yakin kalau langkah ini adalah bentuk perjuangan demokrasi. Ia menambahkan, sejumlah gugatan lain akan menyusul.
Seperti yang diketahui Trump pernah menjadi kekuatan penentu agenda yang tak tertahankan di media sosial. Tapi, setelah pemberontakan 6 Januari, ia diblokir dari Twitter dan ditangguhkan Facebook hingga setidaknya 2023 karena risiko menghasut kekerasan lebih lanjut, demikian menurut laporan The Guardian.
Namun sayang, ketiga raksasa media sosial itu juga dilindungi oleh Bagian 230 dari Undang-Undang Kepatutan Komunikasi, yang melindungi platform dari tanggung jawab hukum atas konten yang mereka host dan keputusan moderasi konten.
Kendati demikian, tuntutan Trump ini dinilai sulit. Sebab, di bawah undang-undang yang dikenal sebagai Section 230, perusahaan internet umumnya diizinkan untuk memoderasi konten mereka dengan menghapus posting yang, misalnya, tidak senonoh atau melanggar standar layanan itu sendiri, selama mereka bertindak untuk tujuan baik.
Share To

inggil
July 8, 2021, 4 p.m.
Berita terpopuler
ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

Tiket.com Komitmen Dukung Perkembangan Desa Wisata Indonesia
34 1 week, 2 days ago
Di acara BIMP – EAGA, tiket.com membahas strategi memaksimalkan usaha para pelaku pariwisata, terutama desa wisata, di Indonesia melalui platform daring.

Kemenparekraf Susun Buku Panduan Komunikasi Krisis Kepariwisataan
26 1 week, 3 days ago
Buku panduan nantinya dapat membantu dalam penanganan krisis komunikasi. Panduan akan berisi daftar cek tindakan saat sebelum krisis, merespons krisis, hingga setelah krisis,

Staycation di Hotel Santika BSD City – Serpong, Bonus Nonton Bioskop dan Karaoke
20 5 days, 23 hours ago
Promo bundling “Maycation with Movie” cukup terjangkau. Dibanderol dengan harga Rp585.000/room/night.
YOU MAY ALSO LIKE
Life Style 24 May 2023 11:00 a.m.
Piaggio Indonesia Gelar Aprilia Experience, Tawarkan Sensasi Berkendara Produk Performa Tinggi Aprilia
Life Style 23 May 2023 7:00 a.m.
Mitsubishi Tebar Promo Menarik di Mei 2023, Ada Cashback hingga Bunga 0%
Life Style 21 May 2023 17:00 p.m.
Shine & Tidy Tawarkan Paket Coating Komplet Mulai dari Rp3,5 Juta
Entertainment 10 May 2023 11:00 a.m.