Rumah Makan PPKM Level 4.jpg

Aturan Baru Perpanjangan PPKM Level 4

oleh: galih Life Style Monday, 26 July 2021 8:00 a.m.


Mancode – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3 di Pulau Jawa dan Bali. Perpanjangan PPKM tersebut akan berlangsung hingga 2 Agustus 2021.

Perpanjangan kali ini merupakan perpanjangan kedua setelah sebelumnya PPKM darurat hingga 20 Juli 2021. Awalnya, pemerintah menerapkan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 di Jawa-Bali dan 12-20 Juli 2021 di luar Jawa-Bali.

Kemudian, diperpanjang dengan istilah PPKM Level 4 pada 20-25 Juli 2021, dan kini PPKM Level 4 resmi diperpanjang lagi oleh pemerintah.


Hanya saja, dalam perpanjangan PPKM Level 4 ini, ada sejumlah penyesuaian aturan, terutama yang berhubungan dengan aktivitas ekonomi skala kecil. Merangkum berbagai sumber, ada beberapa aturan baru yang diberlakukan pada PPKM level 4 mulai 26 Juli-2 Agustus. Berikut rinciannya:

  1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring secara keseluruhan.
  2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH) alias bekerja dari rumah.
  3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dan kritikal berlaku pengecualian WFO 100 persen, WFH 50 persen dan WFH 25 persen sesuai ketetapan.
  4. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat.
  5. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
  6. Warung makan, pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 WIB dan waktu maksimal makan untuk setiap pengunjung 20 menit. Pemerintah juga mengimbau agar pengunjung tidak banyak berkomunikasi saat makan.
  7. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat alias dine-in.
  8. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang di setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.
  9. Tempat ibadah ditutup 100 persen. Masyarakat diimbau beribadah di rumah masing-masing.
  10. Pelaksanaan resepsi pernikahan dilarang sementara.
  11. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen.
  12. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara
  13. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin dengan minimal vaksinasi dosis pertama. Serta menunjukkan hasil PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.

Baca Juga: Diperpanjang hingga 5 Agustus 2021, PPKM Level 4 Lebih Longgar

Baca Juga: PPKM Darurat: PKL Bandung Kibarkan Bendera Putih

Baca Juga: PPKM Darurat: Jokowi Bagikan Vitamin dan Obat Gratis




Share To


galih

galih

July 26, 2021, 8 a.m.


tags : Aturan Baru PPKM Level 4 Pelonggaran PPKM Level 4 PPKM Level 4 PPKM Level 4 Diperpanjang Life Style


Average: 0
Rating Count: 0
You Rated: Not rated

Please log in to rate.



Comments


Please Login to leave a comment.

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

YOU MAY ALSO LIKE