Perceraian-di-Indonesia.jpg

Mampukah Aplikasi Poligami Mengurangi Angka Perceraian?

oleh: inggil Life Style Tuesday, 17 December 2019 12:00 p.m.


Mancode - Baru-baru ini, Pengadilan Agama meluncurkan aplikasi Poligami Online. Sesuai namanya, aplikasi ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin melakukan poligami, khusunya mereka para lelaki. Meski di bawah langsung pengawasan Pengadilan Agama, tetap saja istri sah memegang peranan penting untuk megesahkan proses poligami tersebut.

Biarpun dilakukan secara online, bagi suami yang ingin berpoligami di aplikasi ini juga harus disertai adanya kerelaan dari sang istri. Saifudin, humas Pengadilan Agama Surabaya menyatakan bahwa, sebelum adanya persidangan pihak pengadilan akan terlebih dahulu menggelar mediasi.

Sang hakim harus jeli apakah istri benar-benar rela atau adanya keterpaksaan. Meskipun sang istri setuju, tetap saja ada syarat yang harus ditinjau terlebih dahulu. Antara lain karena tidak memiliki keturunan ataupun sulitnya berkomunikasi karena hubungan jarak jauh.


Lantas, apakah dengan adanya aplikasi Poligami Online tersebut menjadi salah satu cara seorang suami untuk tidak selingkuh atau menjadi jawaban atas banyak kasusnya perceraian di Indonesia?

Berbicara soal poligami, tentu tidak jauh dari pernikahan. Pasalnya, poligami sendiri berasal dari pernikahan yang dilakukan para lelaki yang telah mempunyai istri sah. Tiap-tiap agama pun mempunyai sejarahnya masing-masing dari praktik poligami. Dalam sejarahnya pun tidak ada yang salah dalam mempraktikannya.

Kasus-Poligami.jpg

Indonesia yang mayoritas masyarakatnya beragama Islam tentu bisa menggunakan dalil-dalil untuk melakukan poligami. Meski begitu, perlu digaris bawahi pula bahwa poligami bukan sekadar kesenangan untuk memuaskan hasrat nafsu saja, perhatikan pula perlakuan adilnya dalam berbagi.

Dalam konteks poligami, seorang suami wajib betul memahami konsep maslahat dan mudarat ini. Perhatikan betul aspek lahir maupun aspek batin (perasaan) mengingat dalam realitasnya tidak sedikit istri pertama yang menderita dan tersiksa perasaannya setelah dipoligami.

Sudah banyak praktik poligami yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia terlebih mereka para publik figure. Namun, tak sedikit pula para istri yang akhirnya memutuskan untuk bercerai karena alasan tidak ingin dipoligami.

Penelitian yang dilakukan oleh Euis Nurlaelawati dalam­ Sharia-Based Laws: The Legal Position of Women and Children in Banten and West Java (2013) mengemukakan tidak sedikit hakim di Pengadilan Agama mengizinkan suami untk berpoligami dengan perempuan lain yang dicintainya hanya berdasarkan pertimbangan takut untuk zina.

Namun, dalam penelitian tersebut, para lelaki yang berpoligami tidak melihat hak dan mempertimbangkan kemaslahatan masa depan istri pertama. Sehingga, banyak istri pertama yang akhirnya mengajukan gugatan cerai karena disebabkan poligami yang dilakukan oleh suaminya.

Dilansir dari Detik, sebanyak 419.268 pasangan bercerai sepanjang 2018. Dari jumlah itu, 80% perceraian diajukan oleh sang istri. Jumlah tersebut merupakan perceraian yang dilakukan atas dasar pasangan muslim dan belum termasuk pasangan nonmuslim yang melakukan perceraian di Pengadilan umum.

Kasus perceraian tersebut pun beragam, mulai dari faktor ekonomi, kekerasan rumah tangga, dan ketidaksiapan mental. Lantas bagaimana dengan poligami? Ya, poligami ada di peringkat ketiga dalam alasan kasus perceraian.

Baca Juga: Riset: Petani Doyan Seks Dibanding Profesi Lainnya




Share To


inggil

inggil

Dec. 17, 2019, noon


tags : Seks Kasus Perceraian Indonesia Aplikasi Poligami Online Kasus Poligami Poligami


Average: 0
Rating Count: 0
You Rated: Not rated

Please log in to rate.



Comments


Please Login to leave a comment.

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA