
Mampukah Aplikasi Poligami Mengurangi Angka Perceraian?
oleh: inggil Life Style Tuesday, 17 December 2019 12:00 p.m.
Mancode - Baru-baru ini, Pengadilan Agama meluncurkan aplikasi Poligami Online. Sesuai namanya, aplikasi ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin melakukan poligami, khusunya mereka para lelaki. Meski di bawah langsung pengawasan Pengadilan Agama, tetap saja istri sah memegang peranan penting untuk megesahkan proses poligami tersebut.
Biarpun dilakukan secara online, bagi suami yang ingin berpoligami di aplikasi ini juga harus disertai adanya kerelaan dari sang istri. Saifudin, humas Pengadilan Agama Surabaya menyatakan bahwa, sebelum adanya persidangan pihak pengadilan akan terlebih dahulu menggelar mediasi.
Sang hakim harus jeli apakah istri benar-benar rela atau adanya keterpaksaan. Meskipun sang istri setuju, tetap saja ada syarat yang harus ditinjau terlebih dahulu. Antara lain karena tidak memiliki keturunan ataupun sulitnya berkomunikasi karena hubungan jarak jauh.
Lantas, apakah dengan adanya aplikasi Poligami Online tersebut menjadi salah satu cara seorang suami untuk tidak selingkuh atau menjadi jawaban atas banyak kasusnya perceraian di Indonesia?
Berbicara soal poligami, tentu tidak jauh dari pernikahan. Pasalnya, poligami sendiri berasal dari pernikahan yang dilakukan para lelaki yang telah mempunyai istri sah. Tiap-tiap agama pun mempunyai sejarahnya masing-masing dari praktik poligami. Dalam sejarahnya pun tidak ada yang salah dalam mempraktikannya.

Indonesia yang mayoritas masyarakatnya beragama Islam tentu bisa menggunakan dalil-dalil untuk melakukan poligami. Meski begitu, perlu digaris bawahi pula bahwa poligami bukan sekadar kesenangan untuk memuaskan hasrat nafsu saja, perhatikan pula perlakuan adilnya dalam berbagi.
Dalam konteks poligami, seorang suami wajib betul memahami konsep maslahat dan mudarat ini. Perhatikan betul aspek lahir maupun aspek batin (perasaan) mengingat dalam realitasnya tidak sedikit istri pertama yang menderita dan tersiksa perasaannya setelah dipoligami.
Sudah banyak praktik poligami yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia terlebih mereka para publik figure. Namun, tak sedikit pula para istri yang akhirnya memutuskan untuk bercerai karena alasan tidak ingin dipoligami.
Penelitian yang dilakukan oleh Euis Nurlaelawati dalam Sharia-Based Laws: The Legal Position of Women and Children in Banten and West Java (2013) mengemukakan tidak sedikit hakim di Pengadilan Agama mengizinkan suami untk berpoligami dengan perempuan lain yang dicintainya hanya berdasarkan pertimbangan takut untuk zina.
Namun, dalam penelitian tersebut, para lelaki yang berpoligami tidak melihat hak dan mempertimbangkan kemaslahatan masa depan istri pertama. Sehingga, banyak istri pertama yang akhirnya mengajukan gugatan cerai karena disebabkan poligami yang dilakukan oleh suaminya.
Dilansir dari Detik, sebanyak 419.268 pasangan bercerai sepanjang 2018. Dari jumlah itu, 80% perceraian diajukan oleh sang istri. Jumlah tersebut merupakan perceraian yang dilakukan atas dasar pasangan muslim dan belum termasuk pasangan nonmuslim yang melakukan perceraian di Pengadilan umum.
Kasus perceraian tersebut pun beragam, mulai dari faktor ekonomi, kekerasan rumah tangga, dan ketidaksiapan mental. Lantas bagaimana dengan poligami? Ya, poligami ada di peringkat ketiga dalam alasan kasus perceraian.
Share To

inggil
Dec. 17, 2019, noon
Berita terpopuler
ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

PEVS 2022 Hadirkan Ragam Produk dan Program Pendukung Menarik
50 3 weeks, 2 days ago
PEVS 2022 akan menampilkan beragam ide futuristik dari para partisipan untuk memperkaya informasi kepada pengunjung, beserta deretan program outdoor dan indoor.

Publik Sudah Bisa Lakukan Pre Book Wuling Air ev
39 3 weeks, 3 days ago
Wuling tampilkan ragam produk dan suguhkan promo menarik selama pameran di Summarecon Mall Kelapa Gading.

Kehadiran Electric Vehicle Bantu Wujudkan Net Zero Emission di 2060
28 1 week, 4 days ago
Selain itu, kehadiriannya menjadikan industri otomotif di Indonesia menjadi sektor strategis dan memiliki peran penting bagi kesejahteraan dan ekonomi nasional.
YOU MAY ALSO LIKE
Technology 5 August 2022 11:00 a.m.
Menilik Mitos Founder Startup Teknologi Tak Laku di Bursa Kerja
Entertainment 4 August 2022 7:00 a.m.
Head In The Clouds Jakarta 2022 Siap Digelar di PIK 2
Fashion Style 26 July 2022 15:00 p.m.
4 Brand Lokal Ikut Mejeng di Citayam Fashion Week
Entertainment 19 July 2022 10:00 a.m.