
14 Tempat Usaha yang Wajib Bayar Royalti Putar Lagu
oleh: galih Entertainment Friday, 9 April 2021 11:00 a.m.
Mancode – Pemerintah mengeluarkan kebijakan pembayaran royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak lagu, dan atau musik yang dipergunakan untuk komersial. Kebijakan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Maret 2021 tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik.
Dalam PP tersebut diatur tentang perlindungan sebuah karya dan pembayaran royalti yang kerap diputar dalam beberapa tempat. Royalti yang diatur dalam regulasi ini adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu karya cipta atau produk yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 3 ayat 1 PP Nomor 56 Tahun 2021 yang berbunyi: “Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN,” tertulis pada ayat 1.
Sedangkan, dalam Pasal 3 ayat 2 PP Nomor 56 Tahun 2021, diatur ada 14 tempat dan jenis kegiatan yang akan dikenai royalti terhadap sebuah karya cipta. Siapa saja mereka?
1.Seminar dan konferensi komersial,
2.Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek,
3.Konser musik,
4.Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut,
5.Pameran dan bazar,
6.Bioskop,
7.Nada tunggu telepon,
8.Bank dan perkantoran,
9.Pertokoan,
10.Pertokoan,
11.Pusat rekreasi,
12.Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel,
13.Bisnis karaoke,
14.Lembaga penyiaran radio.
Sementara, Dr Freddy Harris, SH, LL.M, Direktur Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia mengatakan, adanya PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik ini diharapkan bisa lebih jelas kegiatan dan sektor mana saja yang wajib ditarik royaltinya.
“Terutama yang melakukan kegiatan komersial. Pemerindah juga bisa lebih transparan dan akuntabel,” ujar Freddy dalam akun Instagram @djki.kemenkumham.
Menariknya, lanjut Freddy, dalam aturan tersebut juga diatur tentang sistem informasi lagu dan musik, serta pengelolaan data center musik dan lagu-lagu Indonesia yang selama belum terdata dengan baik.
“Ada hampir puluhan juta lagu tidak terdata dengan baik. Adanya aturan ini, semoga ini menjadi awal transparansi dan akuntabiltas, di mana nantinya para pencipta dan pemegang hak terkait berhak menerima dan menikmati royalti tersebut dengan baik,” harapnya.
Share To

galih
April 9, 2021, 11 a.m.
Berita terpopuler
ARTIKEL TERKAIT LAINNYA

Jogja Noise Bombing Festival Kembali Digelar dengan Konsep Desentralisasi
59 1 week, 6 days ago
Pada gelaran kali ini, JNB Fest menjadi festival pertama yang melakukan open call dan para penampil dipilih oleh figur di luar anggota JNB.

Djarum Foundation Hadirkan Pertunjukan Musik ‘Sri Panggung’ di WEF 2023
48 6 days, 8 hours ago
Sri Panggung adalah grup vokal wanita berbakat yang memiliki prestasi musik luar biasa. Mereka adalah Jessica Januar, Louise Monique, dan Galaby,

Duo KAV Project Rilis Lagu Transisi ‘Sesaat Menghilang’
46 4 weeks ago
Dalam lagu baru dari duo Kavenda dan Andro Nidji ini ditambahkan piano, synthesizer, dan instrumen lain sehingga menghasilkan lagu dengan beat yang tetap nikmat.
YOU MAY ALSO LIKE
Technology 19 January 2023 6:00 a.m.
Fintech Komunal Kembali Raih Dana Segar dari East Ventures
Technology 10 January 2023 9:00 a.m.
Startup FLIK Tawarkan Solusi Checkout Terpadu Belanja Online
Travel 2 January 2023 11:00 a.m.
Sirkuit “All In One” Bali Diresmikan, Bantu Bangkitkan Pariwisata Bali Barat
Life Style 2 January 2023 9:00 a.m.